Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai instansi lain yang pindah kerja ke BPOM, pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan di lingkungan BPOM. (2) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan: a. mulai bulan berjalan sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di BPOM bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di hari pertama atau hari kerja pertama pada bulan berjalan; atau b. mulai bulan berikutnya sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di BPOM bagi Pegawai yang melaksanakan tugas selain hari pertama atau hari kerja pertama pada bulan berjalan.
Koreksi Anda