Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai Kelas Jabatan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
