Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
