Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan. (2) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penggunaan bahan tambahan pangan; b. penggunaan dan/atau residu bahan penolong; c. ketentuan cemaran; d. ketentuan klaim; dan/atau e. ketentuan informasi nilai gizi.
Koreksi Anda