Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar Pangan.
Koreksi Anda
Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar Pangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran