Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan berdasarkan sumber dan proses pembuatan Perisa yang meliputi: a. Perisa Alami; b. Perisa Identik Alami; dan c. Perisa Artifisial. (2) Perisa alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok Perisa yang terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Identik Alami dan Senyawa Perisa Artifisial. (3) Perisa Identik Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Identik Alami dan dapat mengandung Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Artifisial. (4) Perisa Artifisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Artifisial.
Koreksi Anda