Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN PERISA
Teks Saat Ini
(1) BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan berdasarkan sumber dan proses pembuatan Perisa yang meliputi:
a. Perisa Alami;
b. Perisa Identik Alami; dan
c. Perisa Artifisial.
(2) Perisa alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok Perisa yang terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Identik Alami dan Senyawa Perisa Artifisial.
(3) Perisa Identik Alami sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Identik Alami dan dapat mengandung Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Artifisial.
(4) Perisa Artifisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Artifisial.
Koreksi Anda
