Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Teks Saat Ini
Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, dan/atau fasilitas pelayanan kefarmasian yang mengelola Obat-Obat Tertentu berupa ketamin sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
