Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau fasilitas lain yang mengalami kehilangan Obat-Obat Tertentu wajib menyampaikan laporan kejadian kehilangan kepada Kepala Badan. (2) Dalam hal kehilangan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh pencurian atau tindakan kejahatan lain, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal kehilangan dan dilengkapi dengan berita acara kehilangan serta bukti laporan polisi. (3) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau fasilitas lain harus melakukan investigasi internal terhadap kejadian kehilangan Obat- Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan hasil investigasi dalam bentuk tindakan perbaikan dan pencegahan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan.
Koreksi Anda