Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Teks Saat Ini
(1) Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
(2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan penyerahan Obat-Obat Tertentu yang termasuk Obat keras.
(3) Fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Obat-Obat Tertentu wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
