Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memiliki dan menyimpan Obat-Obat Tertentu yang: a. tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan/atau label; b. tidak memiliki izin edar; c. dicabut izin edarnya; d. izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan; e. kedaluwarsa; dan/atau f. sudah tidak digunakan, wajib melakukan pemusnahan Obat-Obat Tertentu. (2) Pemusnahan Obat-Obat Tertentu yang sudah tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pada Industri Farmasi dilakukan terhadap: a. sisa granul pencetakan dan/atau pengisian dari table dies; b. debu hasil pencetakan, pengisian, deduster mesin cetak, dan/atau alat pendeteksi logam khusus pada mesin cetak atau mesin pengisian; c. sisa sampel pengujian; d. sisa sampel hasil pengujian pengawasan selama proses pembuatan; dan/atau e. hasil riset dan/atau pengembangan produk yang tidak terpakai. (3) Pemusnahan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda