Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memiliki dan menyimpan Obat-Obat Tertentu yang:
a. tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan/atau label;
b. tidak memiliki izin edar;
c. dicabut izin edarnya;
d. izin edar berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
e. kedaluwarsa; dan/atau
f. sudah tidak digunakan, wajib melakukan pemusnahan Obat-Obat Tertentu.
(2) Pemusnahan Obat-Obat Tertentu yang sudah tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f pada Industri Farmasi dilakukan terhadap:
a. sisa granul pencetakan dan/atau pengisian dari table dies;
b. debu hasil pencetakan, pengisian, deduster mesin cetak, dan/atau alat pendeteksi logam khusus pada mesin cetak atau mesin pengisian;
c. sisa sampel pengujian;
d. sisa sampel hasil pengujian pengawasan selama proses pembuatan; dan/atau
e. hasil riset dan/atau pengembangan produk yang tidak terpakai.
(3) Pemusnahan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
