Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, dan Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan/atau penyaluran Obat- Obat Tertentu wajib sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai standar cara distribusi Obat yang baik.
(2) Industri Farmasi dan PBF dalam melaksanakan pemasukan Obat-Obat Tertentu ke dalam wilayah INDONESIA wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
