Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi, PBF, PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, fasilitas pelayanan kefarmasian, dan/atau fasilitas lain dalam melakukan kegiatan peredaran Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menjamin dan memastikan Obat-Obat Tertentu hanya didistribusikan dan diserahkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. (2) Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instalasi farmasi rumah sakit; b. instalasi farmasi pusat kesehatan masyarakat; c. instalasi farmasi klinik; dan d. apotek. (3) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat menyerahkan Obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda