Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi pemeriksaan terhadap: a. legalitas Kosmetik; b. keamanan, manfaat, dan mutu Kosmetik; c. Penandaan dan klaim Kosmetik; dan/atau d. iklan Kosmetik. (2) Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Kosmetik Isi Ulang.
Koreksi Anda