Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pemilik Nomor Notifikasi atau pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik wajib memenuhi ketentuan:
a. menerapkan sanitasi dan higiene;
b. memiliki dokumen teknis; dan/atau
c. memiliki Tempat Penyimpanan yang memadai.
(2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. prosedur tertulis dan catatan pemeriksaan kesehatan personil;
b. prosedur tertulis dan catatan penjualan;
c. prosedur tertulis dan catatan pemakaian, pembersihan, dan pemeliharaan peralatan;
d. prosedur tertulis dan catatan pembersihan wadah;
e. prosedur tertulis dan catatan pengadaan; dan
f. catatan persediaan/kartu stok.
(3) Tempat Penyimpanan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Koreksi Anda
