Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pemilik Nomor Notifikasi atau pemilik Fasilitas Isi Ulang Kosmetik wajib memenuhi ketentuan: a. menerapkan sanitasi dan higiene; b. memiliki dokumen teknis; dan/atau c. memiliki Tempat Penyimpanan yang memadai. (2) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. prosedur tertulis dan catatan pemeriksaan kesehatan personil; b. prosedur tertulis dan catatan penjualan; c. prosedur tertulis dan catatan pemakaian, pembersihan, dan pemeliharaan peralatan; d. prosedur tertulis dan catatan pembersihan wadah; e. prosedur tertulis dan catatan pengadaan; dan f. catatan persediaan/kartu stok. (3) Tempat Penyimpanan yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Catatan persediaan/kartu stok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
Koreksi Anda