Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Fasilitas Isi Ulang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap: a. penerapan sanitasi dan higiene; b. dokumen teknis; dan/atau c. tempat penyimpanan.
Koreksi Anda