Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
Pemeriksaan Fasilitas Isi Ulang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
a. penerapan sanitasi dan higiene;
b. dokumen teknis; dan/atau
c. tempat penyimpanan.
Koreksi Anda
