Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fasilitas distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. Distributor; b. Agen; c. sub Distributor atau sub Agen; d. grosir; e. pengecer; f. fasilitas pelayanan kesehatan; g. fasilitas pelayanan kefarmasian; h. salon dan spa; dan i. penjualan langsung secara satu tingkat atau penjualan langsung secara multi tingkat. (2) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Pelaku Usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Kosmetik secara langsung kepada konsumen. (3) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. toko modern; b. toko Kosmetik; dan c. pasar tradisional. (4) Toko modern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, atau grosir yang berbentuk perkulakan. (5) Fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. (6) Penjualan langsung secara satu tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penjualan Kosmetik yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. (7) Penjualan langsung secara multi tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan penjualan Kosmetik melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan Kosmetik kepada konsumen.
Koreksi Anda