Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c yang dimiliki oleh penanggung jawab teknis usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi wajib memenuhi ketentuan paling rendah tenaga teknis kefarmasian.
(2) Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. ijazah sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dengan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi.
(3) Dalam hal penanggung jawab teknis tidak dapat melaksanakan tugas, penanggung jawab teknis dapat menunjuk pengganti sebagai penanggung jawab teknis sementara sesuai dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
