Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fasilitas importir yang bergerak di bidang Kosmetik dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilakukan terhadap: a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik; b. dokumen teknis: 1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran; 2. catatan persediaan/kartu stok dari setiap Kosmetik; 3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; 4. prosedur tertulis dan catatan penarikan; 5. prosedur tertulis dan catatan penanganan contoh pertinggal; 6. surat keterangan impor untuk setiap Kosmetik impor; dan 7. dokumen informasi produk. c. kualifikasi penanggung jawab teknis; dan d. Tempat Penyimpanan. (2) Pemenuhan dokumen teknis berupa prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda