Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fasilitas importir yang bergerak di bidang Kosmetik dan usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c dilakukan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik;
b. dokumen teknis:
1. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran;
2. catatan persediaan/kartu stok dari setiap Kosmetik;
3. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan;
4. prosedur tertulis dan catatan penarikan;
5. prosedur tertulis dan catatan penanganan contoh pertinggal;
6. surat keterangan impor untuk setiap Kosmetik impor; dan
7. dokumen informasi produk.
c. kualifikasi penanggung jawab teknis; dan
d. Tempat Penyimpanan.
(2) Pemenuhan dokumen teknis berupa prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
