Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fasilitas industri Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap:
a. dokumen administrasi perizinan berusaha di bidang Kosmetik;
b. penerapan CPKB;
c. pemenuhan persyaratan dokumen informasi produk;
dan
d. dokumen rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetik.
(2) Pemeriksaan terhadap dokumen rekapitulasi pelaksanaan produksi Kosmetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk industri Kosmetik yang memiliki izin edar melalui pemberian 1 (satu) nomor notifikasi sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan notifikasi Kosmetik.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
