Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksaan juga dapat dilakukan terhadap fasilitas: a. industri Kosmetik penerima kontrak produksi; dan/atau b. industri Kosmetik di luar negeri yang produknya diedarkan di wilayah negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda