Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pemilik Nomor Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas fasilitas: a. industri Kosmetik; b. importir; dan c. usaha perseorangan/badan usaha di bidang Kosmetik yang melakukan kontrak produksi di wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda