Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. fasilitas Pemilik Nomor Notifikasi; dan/atau b. fasilitas distribusi. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Fasilitas Isi Ulang Kosmetik.
Koreksi Anda