Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara:
a. rutin; atau
b. insidental.
(2) Pemeriksaan secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan pemenuhan standar dan/atau persyaratan fasilitas Pembuatan dan distribusi dalam melakukan kegiatan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti:
a. hasil Pengawasan; dan/atau
b. informasi adanya indikasi pelanggaran.
Koreksi Anda
