Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. fasilitas; dan/atau b. Kosmetik.
Koreksi Anda