Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Petugas.
(2) Petugas dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal; dan
b. surat tugas dari pejabat berwenang.
Koreksi Anda
