Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Petugas. (2) Petugas dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. tanda pengenal; dan b. surat tugas dari pejabat berwenang.
Koreksi Anda