Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib melaporkan kegiatan produksi, importasi, dan distribusi kepada Kepala Badan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas di bidang Pengawasan Kosmetik setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Laporan kegiatan produksi, importasi, atau distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda