Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kosmetika yang telah memiliki nomor notifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus dimaknai sebagai Kosmetik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda