Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan Kosmetik untuk sementara;
c. penarikan Kosmetik dari Peredaran;
d. pemusnahan Kosmetik;
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau importasi Kosmetik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
f. pencabutan nomor notifikasi;
g. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
h. pembekuan sertifikat CPKB; dan/atau
i. pencabutan sertifikat CPKB, surat keterangan penerapan CPKB, atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
(3) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal perizinan berusaha diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Badan dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan berusaha untuk mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
