Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa: a. pembinaan teknis; dan/atau b. sanksi administratif.
Koreksi Anda