Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK DI RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman CPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. sistem pemastian mutu; b. personalia; c. bangunan dan fasilitas; d. dokumentasi; e. produksi; f. pengawasan mutu; g. pembuatan berdasarkan kontrak; h. penanganan keluhan dan penarikan kembali produk; i. inspeksi diri/audit internal; j. pedoman persyaratan standar untuk pembuatan produk Obat steril; k. pedoman persyaratan standar untuk pembuatan produk Obat cairan, krim, dan salep nonsteril; dan l. cara pembuatan radiofarmaka yang baik di Rumah Sakit. (2) Pedoman CPOB di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda