Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh dinas kesehatan provinsi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
a. secara mandiri yang dilakukan oleh unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik POM; dan
b. secara terpadu yang dilakukan oleh Sekretaris Utama bersama unit eselon I BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik POM;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik POM;
d. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kegiatan dan anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Badan; dan
e. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
Koreksi Anda
