Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan. (2) Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM yang telah disetujui oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka: a. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan tanpa adanya realokasi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan serta dengan menjaga pencapaian output yang telah disetujui pada setiap rincian kegiatan. (5) Penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen pelaksanaan anggaran perubahan ditetapkan.
Koreksi Anda