Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik POM per rincian menu dan rincian kegiatan, kebutuhan dan prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik POM. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik POM; b. data fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) serta UMOT terbaru; c. data sarana IRTP terbaru; d. data SPP-IRT yang diterbitkan terbaru; e. data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan DFI terbaru; f. standar satuan harga Pemerintah Daerah; dan g. data sumber daya manusia pengawas pangan non- DFI. (3) Kepala Badan melakukan penilaian dan persetujuan terhadap rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik POM ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disetujui oleh Kepala Badan. (5) Pemerintah Daerah dapat melakukan realokasi anggaran antar rincian menu dan rincian kegiatan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian kegiatan.
Koreksi Anda