Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik POM terdiri atas rincian menu:
a. pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan;
b. penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT;
c. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan SPP-IRT dan nomor pangan industri rumah tangga sebagai izin produksi untuk produk
makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP;
d. pemeriksaan post-market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; dan
e. peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Rincian kegiatan pada menu pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. bimbingan teknis kepada petugas pengelola fasilitas kefarmasian; dan
b. peningkatan kompetensi petugas pengawas.
(3) Rincian kegiatan pada menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi pelaksanaan pengawasan Apotek, Toko Obat, dan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
(4) Rincian kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan SPP-IRT dan nomor pangan industri rumah tangga sebagai izin produksi untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyelenggaraan bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha IRTP;
b. pengawasan dalam rangka penerbitan SPP-IRT; dan
c. pengkajian ulang SPP-IRT.
(5) Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan post-market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. inventarisasi sarana IRTP;
b. pengawasan sarana IRTP;
c. sampling dan pengujian pangan industri rumah tangga; dan
d. monitoring tindak lanjut hasil pengawasan sarana IRTP.
(6) Rincian kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi komunikasi, informasi, dan edukasi keamanan pangan.
Koreksi Anda
