Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk operasional penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi BPOM dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Koreksi Anda