Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Petunjuk operasional penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi BPOM dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Koreksi Anda
