Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika yang telah habis masa berlaku notifikasi dilarang diproduksi atau diimpor dan/atau diedarkan di wilayah INDONESIA. (2) Dalam hal notifikasi telah habis masa berlakunya, Kosmetika yang telah diedarkan dapat beredar paling lama 6 (enam) bulan sejak notifikasi tidak berlaku, dengan ketentuan: a. masih dalam proses pengajuan pembaharuan notifikasi; b. masih dalam proses pengajuan notifikasi baru; atau c. telah memperoleh notifikasi baru. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sepanjang Kosmetika memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Koreksi Anda