Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 33 ayat (1) terhadap permohonan notifikasi Kosmetika diberikan sebelum penerbitan keputusan.
(2) Dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan untuk produk yang dilengkapi dengan bukti ilmiah.
Koreksi Anda
