Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diperoleh setelah dilakukan verifikasi data oleh:
a. tim penilai keamanan, kemanfaatan, dan mutu;
dan/atau
b. komite nasional penilai kosmetika.
Koreksi Anda
