Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemutusan surat penunjukan keagenan Kosmetika Impor sebelum berakhirnya masa berlaku surat penunjukan keagenan, pemohon notifikasi yang ditunjuk oleh Prinsipal harus melampirkan: a. fotokopi dokumen penunjukan keagenan antara pemohon notifikasi dengan Prinsipal dengan menunjukkan dokumen aslinya; dan/atau b. dokumen kesepakatan pemutusan keagenan antara Importir sebelumnya dengan Prinsipal (clean break letter). (2) BPOM melakukan klarifikasi kepada Importir sebelumnya terkait dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Selain melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPOM juga dapat melakukan klarifikasi kepada Prinsipal terkait dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan oleh Importir sebelumnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) klarifikasi dari Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima oleh BPOM maka BPOM dapat menindaklanjuti permohonan notifikasi oleh pemohon notifikasi dan mencabut notifikasi yang dimiliki oleh Importir sebelumnya. (6) Dalam hal terdapat keberatan dari Importir sebelumnya terhadap pemutusan keagenan oleh Prinsipal maka BPOM dapat menunda pemberian notifikasi kepada pemohon notifikasi sampai dengan adanya penyelesaian secara tuntas oleh para pihak. (7) Ketentuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berlaku apabila diketahui bahwa masa penunjukan keagenan Importir sebelumnya sudah berakhir, BPOM dapat menindaklanjuti permohonan notifikasi dari pemohon notifikasi dan mencabut notifikasi yang dimiliki oleh Importir sebelumnya. (8) BPOM dapat memberikan persetujuan untuk menghabiskan sisa produk dalam batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemutusan keagenan, kepada Importir sebelumnya berdasarkan permohonan yang bersangkutan.
Koreksi Anda