Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Satu Nama Kosmetika hanya dapat dinotifikasi oleh 1 (satu) pemohon notifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk pemohon notifikasi yang merupakan 1 (satu) Perusahaan Terelasi.
(3) Pemohon notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan notifikasi Kosmetika dengan Nama Kosmetika yang sama.
Koreksi Anda
