Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri; dan b. Kosmetika Impor. (2) Kosmetika yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kosmetika Dalam Negeri; dan b. Kosmetika Kontrak.
Koreksi Anda