Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. Kosmetika yang diproduksi di dalam negeri; dan
b. Kosmetika Impor.
(2) Kosmetika yang dibuat di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kosmetika Dalam Negeri; dan
b. Kosmetika Kontrak.
Koreksi Anda
