Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon notifikasi tidak dapat mengajukan permohonan notifikasi Kosmetika untuk :
a. Kosmetika yang berdasarkan hasil pengawasan tidak memiliki nomor notifikasi dan ditemukan mengandung bahan yang dilarang; atau
b. Kosmetika yang telah dikenakan sanksi berupa pencabutan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a yang ditemukan mengandung bahan yang dilarang.
(2) Nama dari Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan notifikasi kembali dengan nama sebelumnya sepanjang tidak ada permasalahan hukum dan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Koreksi Anda
