Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
