Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 25 ayat
(2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1),
Pasal 44, dan/atau Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan notifikasi;
c. penutupan akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
d. penutupan akses daring pengajuan permohonan surat keterangan impor paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal:
a. berdasarkan hasil penilaian kembali, Kosmetika yang telah beredar tidak memenuhi persyaratan keamanan;
b. perjanjian kerja sama antara pemohon notifikasi dengan industri penerima kontrak produksi, atau surat penunjukan keagenan dari produsen negara asal sudah berakhir;
c. Kosmetika yang telah beredar tidak sesuai dengan data pada template dan/atau dokumen yang disampaikan pada saat permohonan notifikasi;
d. pemohon notifikasi tidak memproduksi, atau mengimpor dan mengedarkan Kosmetika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dinotifikasi;
e. Kosmetika yang beredar tidak memiliki DIP;
f. alamat industri/importir/Usaha Perorangan/badan usaha tidak sesuai dengan data notifikasi;
g. terjadi sengketa dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. ada pihak lain yang lebih berhak atas Nama Kosmetika yang tercantum dalam notifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. rekomendasi persetujuan impor ditolak;
j. direksi dan/atau pimpinan perusahaan dari pemohon notifikasi atau penerima kontrak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika; dan/atau
k. penerima kontrak yang mengalihkan pembuatan Kosmetika yang dikontrakkan kepada industri Kosmetika lain.
(4) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
