TATA CARA PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SECARA MANUAL
(1) Permohonan Pendaftaran diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan pedoman pengisian tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran VI dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung.
(3) Pengisian formulir Pendaftaran harus menggunakan paling sedikit bahasa INDONESIA.
(4) Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris.
(1) Pendaftar menyerahkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan copy) kepada Kepala Badan c.q. Direktur.
(2) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana ayat (1) dilakukan pemeriksaan sesuai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta penetapan biaya evaluasi.
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dapat berupa:
a. diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut;
b. dikembalikan untuk dilengkapi; atau
c. ditolak.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, kepada Pendaftar diberikan Surat Pengantar Pembayaran Bank.
(2) Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan harus melakukan pembayaran Bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
(1) Permohonan Pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank, diserahkan kepada Kepala Badan c.q. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
(2) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar.
Hasil evaluasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan pendaftaran; atau
b. penolakan pendaftaran.
(1) Persetujuan Pendaftaran atau Penolakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk:
a. Pangan Olahan Tertentu diterbitkan paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari;
b. Pangan Fungsional/Pangan berklaim, Pangan dengan herbal diterbitkan paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari;
c. Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP perisa, Pangan Organik, susu dan hasil olahnya, daging dan hasil olahnya, ikan dan hasil olahnya, serta minuman beralkohol diterbitkan paling lama 100 (seratus) Hari; dan
d. BTP selain perisa dan pangan lainnya diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(2) Pangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup jenis pangan selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan BTP selain perisa.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak diterimanya formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(4) Dalam hal hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan atau kajian lebih lanjut, maka penghitungan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihentikan sementara terhitung setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(5) Penghitungan waktu yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilanjutkan sejak tanggal diterimanya surat pemenuhan kelengkapan data.
(1) Dalam hal hasil Penilaian lebih lanjut memerlukan kelengkapan data dan/atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), diterbitkan surat permintaan kelengkapan data.
(2) Paling lama 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus menyerahkan tambahan data.
(3) Dalam hal waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi kelengkapan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) Hari.
(4) Jika kelengkapan data yang diserahkan pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar akan diberikan surat permintaan kelengkapan data berikutnya dan pendaftar harus menyerahkan kelengkapan data paling lama 25 (dua puluh lima) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(5) Pendaftar yang tidak menyerahkan kelengkapan data dalam waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), akan diberikan surat penolakan Pendaftaran dan data pendaftaran akan dimusnahkan.
Dalam hal hasil keputusan berupa Persetujuan Pendaftaran, akan diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan.
Dalam hal keputusan berupa penolakan pendaftaran, akan diterbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (5) dan Pasal 57 hanya dapat diajukan kembali
sebagai permohonan baru dengan memperhatikan alasan penolakan.
(1) Perubahan terhadap Pangan Olahan yang telah mendapatkan Izin Edar harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui mekanisme Pendaftaran Variasi.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan perubahan data, Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan c.q. Direktur.
(1) Permohonan pendaftaran Variasi dengan perubahan minor diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan melampirkan data pendaftaran variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran.
(3) Dalam hal permohonan pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dan menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank.
(5) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar.
(6) Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur menerbitkan persetujuan Pendaftaran Variasi Minor.
(7) Tanpa harus menunggu persetujuan pendaftaran variasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pendaftar dapat mulai melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal penyerahan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Permohonan pendaftaran Variasi dengan perubahan mayor diajukan dengan mengisi Formulir sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan melampirkan data pendaftaran Variasi sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.
(2) Terhadap permohonansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. diterima untuk dinilai lebih lanjut;
b. dikembalikan untuk dilengkapi; atau
c. ditolak.
(1) Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dinilai lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat
(3) huruf a, kepada Pendaftar diberikan Surat Pengantar Pembayaran Bank.
(2) Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan
negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan perubahan data Pangan Olahan yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran bank diserahkan kepada Kepala Badan c.q. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Hasil evaluasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dapat berupa:
a. persetujuan perubahan data; atau
b. penolakan perubahan data.
(1) Persetujuan perubahan data atau penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 untuk:
a. Pangan Olahan Tertentu, diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) Hari;
b. Pangan Fungsional/Pangan berklaim, Pangan dengan herbal, diterbitkan paling lama 45 (empat puluh lima) Hari; dan
c. Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP, Pangan Organik, dan Pangan lainnya, diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2) Pangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup jenis pangan selain dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, Pangan Iradiasi, Pangan Hasil Rekayasa Genetika, BTP, dan Pangan Organik.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak diterimanya permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(4) Dalam hal hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan kelengkapan data dan atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(2), perhitungan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihentikan sementara terhitung setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(5) Penghitungan waktu yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan dilanjutkan sejak tanggal diterimanya kelengkapan data.
(1) Dalam hal hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan kelengkapan
data dan/atau kajian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (4), diterbitkan surat permintaan kelengkapan data.
(2) Paling lama 50 (lima puluh) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus menyerahkan tambahan data.
(3) Dalam hal waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi kelengkapan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) Hari.
(4) Jika kelengkapan data yang diserahkan pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan surat permintaan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pendaftar akan diberikan surat permintaan kelengkapan data berikutnya dan pendaftar harus menyerahkan kelengkapan data paling lama 15 (lima belas) Hari setelah tanggal surat permintaan kelengkapan data.
(5) Pendaftar yang tidak menyerahkan kelengkapan data dalam waktu 50 (lima puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau 25 (dua puluh lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau 15 (lima belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan diberikan surat penolakan Pendaftaran dan data pendaftaran akan dimusnahkan.
(1) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, diterbitkan surat persetujuan perubahan data.
(2) Persetujuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rancangan Label yang disetujui.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk perubahan nama perusahaan atau perubahan nama importir/distributor, persetujuan perubahan data tidak disertai dengan rancangan label.
(4) Pangan Olahan dengan data lama masih dapat diedarkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan perubahan data, kecuali untuk perubahan data Pangan Olahan dalam rangka promosi.
Dalam hal hasil evalasi berupa penolakan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, diterbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 68 hanya dapat diajukan kembali sebagai permohonan baru dengan memperhatikan alasan penolakan.
(1) Pendaftaran ulang hanya dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Edar berakhir.
(2) Permohonan pendaftaran ulang diajukan dengan mengisi Formulir pendaftaran sebagaimana contoh pada Lampiran IX dan melampirkan data pendaftaran.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pemeriksaan serta penetapan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran.
(4) Dalam hal permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Pendaftar akan mendapatkan Surat Pengantar Pembayaran Bank yang mencantumkan Biaya Evaluasi dan Pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah diterimanya Surat Pengantar Pembayaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan harus melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dan menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran Biaya Evaluasi dan Pendaftaran dari bank.
(6) Penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Surat Pengantar Pembayaran Bank diberikan kepada Pendaftar.
(7) Paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal penyerahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan Izin Edar.