Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Teks Saat Ini
(1) Unit transfusi darah yang telah diberikan Sertifikat CPOB sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dimaknai sebagai UPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) UPD dalam melaksanakan pengelolaan darah wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
