Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPD dan Bank Plasma yang tidak menerapkan standar CPOB di UPD dan Bank Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. perintah pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan; e. pembekuan Sertifikat CPOB; f. pencabutan Sertifikat CPOB; dan/atau g. penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda