Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan Standar CPOB di UPD dan Bank Plasma dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh Petugas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
