Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Dinas Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada: a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM secara terpadu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi output setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM; c. realisasi anggaran setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM; d. kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk operasional penggunaan Dana BOK POM; e. pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM; f. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM; dan g. permasalahan pelaksanaan Dana BOK POM dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan. (4) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda