Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK POM per rincian menu yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran, permasalahan dalam pelaksanaan, dan rencana tindak lanjut; dan
b. realisasi kegiatan.
(3) Laporan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Dana BOK POM yang sudah direncanakan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
(6) Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
